Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPD IMM RIAU Kecam Keras Praktek Pungli Berkedok Perpisahan Sekolah Di Kota Pekanbaru

JENDELA INFORMASI
April 11, 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-04-11T11:04:39Z


Pekanbaru, Tingkap.info – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau mengecam keras praktik pungutan liar (pungli) berkedok perpisahan sekolah yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru. Pungutan yang ditaksir berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per siswa ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua murid.


Ketua DPD IMM Riau Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Iyowan May Ozifa, S.E, menyatakan bahwa praktik tersebut jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012.


“Masih banyak laporan mengenai mahalnya biaya perpisahan yang dibebankan kepada siswa. Ini jelas melanggar aturan. Apapun bentuknya—baik pengumpulan dana untuk perpisahan maupun wisuda—merupakan pungutan liar! Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan akses pendidikan yang merata. Kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan yang dilaksanakan secara sederhana dan inklusif, tanpa membebani siswa atau orang tua secara finansial,” tegas Iyowan.


Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi I Harahap, S.Kom, juga menyampaikan peringatan keras kepada sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik semacam itu.


“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengawasi dan menindak tegas sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik kotor ini. Bila perlu, kepala sekolah yang terbukti melakukannya harus diberhentikan dari jabatannya,” ujar Alpin.


Sebagai respons atas maraknya laporan tersebut, DPD IMM Riau bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) IMM Riau menyatakan keprihatinan mendalam dan membuka layanan pengaduan serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak.


Erefin Krisna Putra, S.H., Advokat dan Direktur Litigasi & Non-Litigasi PBH IMM Riau menyampaikan:


“Praktik pungutan tanpa dasar aturan yang jelas, transparansi, dan kesepakatan yang adil berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini juga bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan.”


Lebih lanjut, PBH IMM Riau juga menyoroti potensi diskriminasi dan tekanan psikis terhadap siswa, terutama jika ketidakmampuan membayar berdampak pada perlakuan tidak adil di lingkungan sekolah. Hal ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas tekanan.


PBH DPD IMM Riau mengingatkan bahwa jika pungutan dilakukan oleh sekolah negeri tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.


DPD IMM Riau mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi berikut:


Pungutan sekolah tanpa dasar hukum dan tanpa transparansi;


Ancaman atau tekanan dari pihak sekolah kepada orang tua/wali murid;


Perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang tidak mampu membayar.


“Kami membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga hak atas pendidikan yang setara dan bebas dari beban yang tidak semestinya, WhatsApp: 0896-2960-0083 / Instagram: @posbakumimmriau,” ujar Yan Ardiansyah, S.H., Direktur Utama PBH DPD IMM Riau.


DPD IMM Riau juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh, serta menerbitkan pedoman resmi agar kegiatan non-kurikuler tidak menjadi beban ekonomi maupun psikologis bagi siswa.


Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak boleh ada alasan administratif yang membebani siswa atau orang tua secara sepihak.




Laporan: Rio Eko Susilo 

Iklan

iklan