Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

GERMAPERI Bersama Masyarakat Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Tangkap Pengelola Tambang Ilegal

JENDELA INFORMASI
April 09, 2025, 13:21 WIB Last Updated 2025-04-09T06:22:11Z


Indragiri hulu, Tingkap.info -- Adanya aktifitas mencurigakan disampaikan oleh masyarakat Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai terkait dugaan penambangan batubara yang di duga ilegal semakin meresahkan. Pasalnya, salah satu warga Tokoh Muda Pangkalan Kasai inisial RMA + 27 Tahun menyebutkan bahwa penambangan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, ujarnya.


Lanjutnya, penambangan ini juga (yang berada di daerah Kelesa dan Pangkalan Kasai) seharusnya menjadi perhatian kepolisian dan pemerintahan kabupaten indragiri hulu. Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat bergerak sendiri tanpa dikomandoi dan tentunya akan menjadi persoalan baru di kabupaten kita ini.


Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.


Selanjutnya, Inisial FI Sebagai Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Indragiri. menyampaikan bahwa PETI telah melanggar amanat Undang-undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 



Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Oleh sebab itu, kami bermohon kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menelusuri dan menangkap pelaku PETI yang berada di Kawasan Kelesa dan Pangkalan Kasai agar memberikan efek jera dan tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia terkhusus di kabupaten indragiri hulu secara ugal-ugalan demi memperkaya diri.


Selanjutnya FI menyampaikan Jika Pemkab Dan Aparat Penegak Hukum Tidak Bertindak Secepatnya Kami Dan Masyarakat Akan Melakukan Aksi Besar Besaran. Dan Kami Akan Terus Berjuang Untuk Tanah Air Kami Tanah Indragiri Hulu Ini. Kami Tidak Akan Mundur Satu Langkah pun Sampai Perjuangan Kami Selesai.



Laporan: Ikhsan & Nurhadi 

Iklan

iklan