Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kooperatif, Pemilik Minimarket Hemart Penuhi Panggilan Satpol PP Meranti

JENDELA INFORMASI
April 25, 2025, 21:40 WIB Last Updated 2025-04-25T14:40:47Z



Meranti, Tingkap.info - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik minimarket Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.


Panggilan Satpol PP itu langsung direspon oleh pemilik minimarket Hemart secara kooperatif, dengan mendatangi kantor Satpol PP Kepulauan Meranti yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang, Kamis (24/4/2025) siang.


Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, SIP membenarkan kehadiran pemilik minimarket Hemart telah memenuhi panggilan tersebut.


"Iya benar, tadi pemiliknya telah datang langsung ke kantor Satpol PP sesuai dengan surat pemanggilan yang telah kita layangkan," ujar Ardath kepada wartawan usai pertemuan.


Dijelaskan Ardath, dalam pertemuan itu dibahas terkait persoalan penambahan bangunan pagar yang dijadikan tempat meletak barang di depan minimarket Hemart, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku.


Hal itulah, sebut Ardath pula, yang diperingatkan kepada pemilik minimarket tersebut.


"Setelah kita jelaskan, pemilik minimarket Hemart pun sudah memahaminya dan siap mengikuti aturan atau perda (peraturan daerah) yang diberlakukan," jelasnya.


Sementara itu, pemilik minimarket Hemart, Hendra Winata, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi pemanggilan pihak Satpol PP.


Ia bahkan mengaku siap mematuhi Perda yang berlaku. Termasuk soal pagar tempat meletak barang yang dianggap melanggar aturan tersebut.


"Kita tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang ada serta menghargai tugasnya pihak Satpol PP. Jadi, untuk diketahui bahwa pagar tempat meletak barang itu sebenarnya kita buat hanya bersifat sementara, dan bukan untuk jangka waktu panjang. Jika memang kedepannya itu harus dibongkar, kami siap membongkarnya," jelas Hendra.*** 

Iklan

iklan